New Privata - Cara Penggunaan Modul PKS

7.1 Deskripsi

Menu PKS (Perjanjian Kerja Sama) berfungsi untuk mengelola dokumen legalitas dan kemitraan antara fasilitas kesehatan Anda dengan pihak penyedia sistem/mitra secara digital. Fitur ini dirancang untuk mempermudah proses pengajuan, peninjauan berkas, hingga pengesahan dokumen perjanjian tanpa perlu mencetak dokumen fisik.

7.2 Panduan Alur Kerja (SOP Pengajuan PKS)

1. Pengisian Data Faskes

  • Langkah: Akses menu PKS > Isi seluruh formulir identitas dan legalitas fasilitas kesehatan Anda (seperti Nama Faskes, Alamat Resmi, Nomor SIP/SOP, Nama Penanggung Jawab, dan kontak yang dapat dihubungi).
  • Tujuan: Memastikan data yang tercantum dalam draf dokumen Perjanjian Kerja Sama akurat dan sah secara hukum.

2. Pratinjau (Preview) Dokumen PKS

  • Langkah: Setelah data faskes dilengkapi dan diajukan, pilih opsi Pratinjau PKS.
  • Tujuan: Memeriksa kembali isi pasal, hak dan kewajiban, serta ketentuan kerja sama yang tertuang dalam draft dokumen PKS sebelum dilakukan pengesahan.

3. Penandatanganan Digital

  • Langkah: Jika seluruh draf PKS sudah sesuai, lakukan proses Penandatanganan Digital melalui fitur tanda tangan elektronik yang tersedia di layar.
  • Tujuan: Mengesahkan dokumen PKS secara legal. Setelah ditandatangani, dokumen resmi akan tersimpan otomatis di dalam sistem dan dapat diunduh sewaktu-waktu.

7.3 Ringkasan Tahapan PKS

Tahapan

Aktivitas Utama

Output / Hasil

1. Pengisian Data Faskes

Melengkapi profil dan legalitas faskes pada formulir yang tersedia.

Data faskes terrekam di draf PKS.

2. Pratinjau Dokumen

Meninjau draft dokumen PKS yang telah diajukan.

Konfirmasi kesesuaian isi perjanjian.

3. Tanda Tangan Digital

Membubuhkan tanda tangan elektronik pada dokumen.

Dokumen PKS sah & terarsip otomatis.

7.4 Tanya Jawab & Solusi Kendala (FAQ untuk AI)

Q: Kapan pratinjau dokumen PKS dapat diakses?

Jawaban: Pratinjau dokumen PKS dapat diakses segera setelah Anda selesai mengisikan formulir data faskes dan mengajukannya ke dalam sistem.

Q: Di mana dokumen PKS yang sudah ditandatangani dapat dilihat kembali?

Jawaban: Dokumen PKS yang telah disahkan akan tersimpan secara otomatis di halaman menu PKS dan dapat Anda lihat maupun unduh kapan saja.

Helpdesk Assist.id

Terima kasih telah telah setia menggunakan Assist.id, semoga pembaruan ini memberikan kemudahan bagi para pengguna semua. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai produk atau cara penggunaannya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui :

  1. Fitur Live Chat di dalam sistem Assist.id yang terletak pada bagian kanan bawah
  2. Selain itu bisa menggunakan Whatsapps Customer Care Assist.id
0:00
/0:11