Cara Mendapatkan Faktur Pajak

Cara Mendapatkan Faktur Pajak

Tutorial/Panduan Persiapan - Penggunaan Sistem Assist.id/Cara Mendapatkan Faktur Pajak

Halo Rekan Assist.id! Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ketika mereka melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Secara sederhana, ini adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah dipungut atas transaksi tertentu, berikut adalah langkah-langkah mendapatkan Faktur Pajak melalui Coretex :

  1. Kunjungi halaman Coretax
  1. Masukan Akun Anda yang sudah terdaftar
  1. Masukan Captcha yang muncul
  1. Lalu Klik tombol Login
  1. Pilih Tab e-Faktur dibagian kiri atas halaman utama
  1. lalu pilih bagian Pajak Masukan
  1. Centang daftar pajak Anda yang ingin dilihat
  1. Klik Icon Export bisa berupa Excel/PDF dan Download file Faktur Pajak Anda

Terima kasih telah telah setia menggunakan Assist.id, semoga pembaruan ini memberikan kemudahan bagi para pengguna semua. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai produk atau cara penggunaannya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui live chat di dalam sistem di bagian kanan bawah. Kami siap membantu Anda! Selamat mencoba!

Helpdesk Assist.id

Terima kasih telah telah setia menggunakan Assist.id, semoga pembaruan ini memberikan kemudahan bagi para pengguna semua. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai produk atau cara penggunaannya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui :

  1. Fitur Live Chat di dalam sistem Assist.id yang terletak pada bagian kanan bawah
  2. Selain itu bisa menggunakan Whatsapps Customer Care Assist.id
0:00
/0:11