Awas Kena Tegur Kemenkes! Wajib Kirim Data SATUSEHAT Minimal 50%

Awas Kena Tegur Kemenkes! Wajib Kirim Data SATUSEHAT Minimal 50%

Sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, setiap fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024

RME sendiri merupakan sistem pendokumentasian dan pengelolaan rekam medis secara elektronik yang harus mematuhi standar dan pedoman yang berlaku. RME bisa dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasyankes secara mandiri, atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi bagi Fasyankes yang Tidak Menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik dengan Benar

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menerapkan RME sesuai aturan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi:

1. Teguran Tertulis. Diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menerapkan RME terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT hingga tanggal 31 Desember 2024.  

2. Rekomendasi Penyesuaian Status Akreditasi.

  • Bagi fasyankes yang telah menerapkan RME tetapi belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, batas waktu hingga 31 Maret 2024.
  • Bagi fasyankes yang telah menerapkan RME terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, tetapi data kunjungan pasien kurang dari 50% terkirim ke Platform SATUSEHAT, batas waktu hingga 31 Juli 2024.
  • Bagi fasyankes yang telah menerapkan RME terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, tetapi data kunjungan pasien kurang dari 100% masuk dalam Platform SATUSEHAT, batas waktu hingga 31 Desember 2024.
  • Khusus bagi Puskesmas, yang belum melaksanakan pencatatan layanan luar gedung termasuk pelaksanaan imunisasi melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK) atau sistem informasi daerah yang terintegrasi dengan SATUSEHAT, batas waktu hingga 31 Desember 2024.  

3. Rekomendasi Pencabutan Status Akreditasi. Diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menerapkan RME sama sekali, dengan batas waktu paling lambat 31 Juli 2024.  

Selain sanksi administratif, Kementerian Kesehatan juga dapat mengusulkan pencabutan perizinan berusaha kepada lembaga yang berwenang.

Kriteria Pengiriman Data Kunjungan 50%

  • Kewajiban Pengiriman Data Kunjungan Pasien
    Berdasarkan SE Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 Pasal 5, fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah terhubung diwajibkan untuk mengirimkan data kunjungan pasien minimal 50%. Jika target ini tidak tercapai, faskes berisiko mendapatkan sanksi administratif berupa penyesuaian status akreditasi. Batas Waktu Pengiriman:
    Seluruh data harus dikirimkan paling lambat pada 31 Juli 2024, dengan jenis data mencakup: Encounter (Kunjungan Pasien), Condition (Kondisi Pasien)
  • Target 50% Pengiriman Data Encounter dan Condition
  1. Data dinilai berdasarkan pengiriman selama 4 minggu berturut-turut. Dengan memahami aturan ini, diharapkan setiap faskes dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga status akreditasinya.
  2. Jika rata-rata pengiriman data kunjungan dan diagnosis mencapai lebih dari 50%, maka faskes dianggap telah memenuhi kriteria Tercapai.
  3. Jumlah data yang diterima akan dibandingkan dengan target kunjungan dan diagnosis dari minggu sebelumnya.

Pilih Rekam Medis Elektronik dengan Benar

Menggunakan RME yang tepat dan sesuai aturan sangat penting untuk menghindari sanksi dan menjaga kualitas pelayanan kesehatan. RME yang benar akan membantu fasyankes dalam mengelola data pasien dengan lebih efektif dan efisien. Dengan integrasi yang baik dengan Platform SATUSEHAT, data kunjungan pasien dapat dikirim dan dipantau secara real-time, memastikan bahwa semua informasi penting tersedia untuk pengambilan keputusan yang tepat.

Assist.id: Solusi Rekam Medis Elektronik Terintegrasi

Untuk membantu fasyankes mematuhi peraturan Kemenkes, Assist.id telah menyediakan solusi RME yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT. Salah satu fasyankes yang berlangganan telah mencapai  lebih dari 50% terkoneksi SATUSEHAT, Assist.id memastikan bahwa fasyankes dapat mengelola rekam medis elektronik dengan lebih baik dan mengirimkan data kunjungan pasien secara efisien.

Menggunakan Assist.id sebagai solusi RME tidak hanya membantu fasyankes memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan fitur-fitur yang intuitif dan mudah digunakan, Assist.id mempermudah proses pencatatan, pemantauan, dan pelaporan data medis, sehingga tenaga kesehatan dapat fokus pada pelayanan pasien.

Langkah-langkah Implementasi Rekam Medis Elektronik dengan Assist.id

  1. Pendaftaran dan Pengaturan Awal. Fasyankes mendaftar ke platform Assist.id dan melakukan pengaturan awal sesuai dengan kebutuhan masing-masing fasilitas.  
  2. Pelatihan dan Penggunaan Sistem. Tenaga kesehatan diberikan pelatihan untuk menggunakan sistem RME dari Assist.id, memastikan semua staf memahami cara mencatat dan mengelola rekam medis elektronik dengan benar.  
  3. Integrasi dengan SATUSEHAT. Sistem RME dari Assist.id diintegrasikan dengan Platform SATUSEHAT, memungkinkan data kunjungan pasien dikirim dan dipantau secara real-time.  
  4. Monitoring dan Evaluasi. Assist.id menyediakan fitur untuk memantau dan mengevaluasi penggunaan RME, memastikan semua data yang diperlukan tercatat dengan lengkap dan akurat.  

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, fasyankes dapat memastikan implementasi Rekam Medis Elektronik yang efektif dan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Memilih dan menerapkan Rekam Medis Elektronik yang tepat sangat penting untuk menghindari sanksi dari Kemenkes dan memastikan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan menggunakan solusi RME dari Assist.id, fasyankes dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan, meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada pasien.

Jangan sampai terkena sanksi Kemenkes karena salah pilih RME, pilih Assist.id untuk solusi RME terintegrasi yang andal dan efisien.

Video Tentang Satu Sehat

Informasi Selengkapnya Terkait SATU SEHAT


1. Awas Kena Tegur Kemenkes! Wajib Kirim Data SATUSEHAT Minimal 50%
2. Tanda Fasilitas Kesehatan berhasil Integrasi SATU SEHAT
3. Cara Operasional Sistem Setelah Integrasi Satu Sehat dengan Assist.id
4. Cara Monitoring Data yang Terkirim ke SATUSEHAT
5. FAQ-SATUSEHAT

Anda dapat mengirim kelengkapan data segera agar terpenuhi capaian pengiriman data minimal 50% dari kemenkes sehingga faskes tidak akan mendapatkan teguran penggunaan RME dari satu sehat kemenkes.

Demo Sistem Assist.id Gratis Hari Ini

Helpdesk Assist.id

Terima kasih telah telah setia menggunakan Assist.id, semoga pembaruan ini memberikan kemudahan bagi para pengguna semua. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai produk atau cara penggunaannya, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui :

  1. Fitur Live Chat di dalam sistem Assist.id yang terletak pada bagian kanan bawah
  2. Selain itu bisa menggunakan Whatsapps Customer Care Assist.id
0:00
/0:11